SAKRAMEN PERKAWINAN GEREJA KATOLIK | IX | 2021

 


A. Pengertian Sakramen

-          Tanda keselamatan dari Allah yang kelihatan

-          Hubungan Kristus dan Gereja-Nya

 

B. Pengertian Sakramen Perkawinan

Panggilan hidup berkeluarga sering kita sebut dengan perkawinan. Perkawinan adalah persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita atas dasar ikatan cinta kasih yang total dengan persetujuan bebas dari keduanya.

 

C. Dasar Kitab Suci dan Dokumen Gereja

1. Kejadian 2: 18-25

-          Mereka adalah Gereja mini. Sebagai persekutuan, mereka bukan lagi dua tetapi satu daging (lihat Kejadian 2: 24). Dengan hidup sebagai persekutuan yang didasarkan kasih itulah, maka perkawinan memperlihatkan dan melambangkan kasih Allah kepada manusia dan kasih Yesus kepada Gereja-Nya.

2. Markus 10:1-9

-          Dalam perkawinan Kristiani tidak dikenal adanya perceraian. Apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (lihat Markus 10: 9).

3. Efesus 5: 22-33

-          Dengan demikian berarti pula bahwa panggilan hidup berkeluarga juga memiliki nilai yang luhur, sebab dari perkawinan itu sendiri yang juga luhur. Perkawinan dalam Gereja Katolik disebut sebagai Sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dan Gereja-Nya (lihat Efesus 5: 22-33). Mereka akan hidup sebagai suatu persekutuan seperti halnya hidup Gereja sebagai persekutuan.

4. Dokumen Gaudium et Spes art 48

-          Gereja Katolik memandang dan memahami bahwa hidup berkeluarga itu sungguh suci dan bernilai luhur, karena keluarga merupakan “Persekutuan hidup dan kasih suami istri yang mesra, yang diadakan oleh Sang Pencipta, dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dan dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali. Hal ini terungkap dalam dokumen Gereja yaitu dalam Gaudium et Spes artikel 48; “Demikianlah karena tindakan manusia yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami istri, timbullah suatu lembaga yang mendapat keteguhannya juga bagi masyarakat berdasarkan ketetapan Ilahi”.

5. KHK (Kitab Hukum Kanonik) kanon 1055 – 1165

Terdiri dari 10 Bab (Berisi arti, syarat, halangan dan tata cara)

KHK Kan 1056

-          Perkawinan Katolik hakikatnya monogam dan tak terceraikan. “Ciri-ciri hakiki perkawinan ialah kesatuan dan sifat tak dapat diputuskan, yang dalam perkawinan Kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen. (KHK Kan. 1056).

 


D. Tujuan Perkawinan

Adapun tujuan perkawinan Katolik adalah

1. kebahagiaan suami-istri sebagai pasangan,

2. keturunan atau kelahiran anak,

3. pendidikan anak, dan

4. kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena, tiadanya anak/keturunan bukan menjadi alasan untuk terjadinya perceraian.

 

E. Ciri/Sifat Sakramen Perkawinan

1. Tak terceraikan

- Tidak dapat diceraikan atau terceraikan

- Sekali seumur hidup

2. Monogami

- Hanya satu seumur hidup

- Mengasihi secara total pada pasangannya

 


F. Halangan Perkawinan

Dalam Gereja Katolik terdapat halangan dalam perkawinan. Yang dimaksud halangan-halangan perkawinan Katolik adalah hal-hal yang membuat perkawinan menjadi tidak sah atau menggagalkan sebuah perkawinan. Halangan tersebut berkaitan dengan hukum ilahi dan hukum Gereja. Halangan-halangan yang berkaitan dengan hukum Gereja dapat diberi dispensasi, sedangkan halangan yang berkaitan dengan hukum ilahi tidak dapat diberi dispensasi oleh Ordinaris Wilayah.

Ada sekitar 12 halangan kanonik yang dibicarakan secara spesifik dalam KHK 1983, yakni:

 

A. Halangan yang berasal dari perkawinan itu sendiri

-          Halangan umur (kan. 1083)

-          Halangan impotensi seksual yang bersifat tetap (kan. 1084)

-          Ikatan perkawinan (kan. 1085)

B. Halangan berdasarkan hal agama

-          Agama yang berbeda (kan. 1086)

-          Tahbisan Suci (kan. 1087)

-          Kaul Kemurnian Publik dan Kekal (kan. 1088)

C. Halangan yang Muncul dari Dosa Berat

-          Penculikan (kan. 1089)

-          Pembunuhan pasangan/kriminal (kan. 1090)

-          Kelayakan publik (kan. 1093)

D. Halangan Nikah Berdasarkan Hubungan Persaudaraan

-          Hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah (kan. 1091 §1) dan garis menyamping (kan. 1091 §2)

-          Hubungan ipar/semenda (kan. 1092)

-          Halangan adopsi atau pertalian hukum (kan. 1094)


Rangkaian Sakramen Perkawinan silahkan ditonton video berikut


Yang harus disiapkan dalam Perkawinan Gereja Katolik

klik disini

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN KELUARGA DAN SEKOLAH | VII | 2021

YESUS SANG PENGAMPUN | VII | 2021