Suara Hati

Arti dan Fakta Adanya Suara Hati
Pembicaraan tentang sikap moral otonom pada akhir bab yang lalu membawa kita pada topik pembicaraan dalam bab ini, yakni suara hati, karena suara hati seringkali disebut sebagai pangkal otonomi manusia. Apa arti pernyataan ini, akan menjadi jelas nanti setelah kita menyadari arti dan fakta adanya suara hati sendiri.
1.1. Arti
Secara harafiah, suara hati adalah suara yang berasal dari kedalaman hati atau pusat kedirian seseorang dan yang menegaskan benar-salahnya suatu tindakan atau baik-buruknya suatu kelakuan tertentu berdasarkan suatu prinsip atau norma moral. Suara itu sering dikaitkan pula dengan suara yang berasal dari luar diri manusia dan sekaligus mengatasi kewenangan manusia untuk menolak atau mengabaikannya. Dalam kaitan dengan ini, suara hati seringkali disebut suara Tuhan sendiri. Seperti pernah dinyatakan oleh John Henry Newman (1801-1890), karena sifat kemutlakan penegasan atau tuntutannya, suara hati merupakan suatu gejala manusiawi yang mengatasi keterbatasan manusia dan menunjuk pada realitas yang mengatasi manusia, yakni Allah sendiri sebagai Yang Mutlak. Demikianlah dalam gejala suara hati sekaligus ditemukan unsur dari dalam diri seseorang yang amat pribadi dan unsur dari luar yang mengatasi kewenangan manusia untuk menolak atau mengabaikannya. Suara hati memiliki ciri personal dan adi personal.
Secara etimologis, suara hati, yang dalam bahasa Latin disebut conscientia, berasal dari akar kata conscire yang berarti “mengetahui bersama” atau “turut mengetahui”. Suara hati adalah instansi yang “turut mengetahui” perbuatan-perbuatan moral kita dan menjatuhkan penilaian terhadapnya. Suara hati menjadi “saksi” dan sekaligus “hakim” yang menjatuhkan penilaian dan putusan atas perbuatan-perbuatan kita. Penegasan suara hati mendasarkan diri pada pengetahuan tentang hukum moral yang bukan ciptaan atau berasal dari manusia sendiri, melainkan suatu hukum yang sudah ditetapkan atau digoreskan dalam hati setiap insan oleh Sang Pencipta. Manusia sebagai makhluk rasional ambil bagian dalam pengetahuan atau kebijaksanaan Sang Pencipta. Inilah yang membuat manusia sadar dan bebas. Berkat rasionalitasnya, manusia menyadari bahwa hukum yang ditetapkan dari luar oleh Sang Pencipta itu sekaligus merupakan ketetapannya sendiri dari dalam. Inilah yang menjamin kebebasannya. Manusia dalam arti tertentu menetapkan hukum untuk dirinya sendiri.
Suara hati secara ringkas dapat dirumuskan sebagai kesadaran manusia akan kewajiban moralnya dalam situasi kongkrit atau penegasan tentang benar-salahnya suatu tindakan manusia dalam situasi tertentu berdasarkan hukum moral. Sebagai suatu kesadaran, suara hati mengandaikan adanya pertimbangan akalbudi, dan bukan sekedar ungkapan perasaan spontan belaka. Kesadaran tersebut memang seringkali bersifat spontan, dalam arti munculnya tidak dapat dikendalikan menurut kemauan seseorang dan merupakan suatu endapan kesadaran akan nilai yang sudah dibatinkan sejak kecil. Kesadaran tersebut menegaskan apa yang menjadi kewajiban moral (tindakan mana yang baik yang harus/wajib dilakukan dan mana yang buruk yang harus/wajib dihindarkan) oleh seseorang dalam situasi kongkrit. Suara hati menjadi pedoman atau pegangan moral manusia dalam situasi konkret saat ia harus mengambil keputusan untuk bertindak.
1.2. Fakta adanya suara hati
Fakta adanya suara hati menjadi nyata dalam gejala munculnya kesadaran akan kewajiban moral yang secara mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar (istilah Kant “kategorisch”) dalam diri seseorang berhadapan dengan situasi kongkrit tertentu yang menuntut pengambilan sikapnya sebagai manusia. Sebagai contoh, misalnya Susi yang masih duduk sebagai mahasiswi semester tiga jurusan Hukum di suatu PTN terkenal di Yogya, akibat pergaulan bebasnya ternyata mengandung. Andi, teman prianya, yang tidak lain adalah teman kuliahnya sendiri, tidak mau bertanggung-jawab. Susi menjadi bingung dan kecewa sekali. Ibunya, seorang Katolik yang cukup saleh, sewaktu diberitahu mengenai kejadian yang menimpa anaknya, amat kaget dan sedih sekali. Ia merasa malu sekali, tetapi bagaimanapun juga ia tidak mau anaknya menggugurkan kandungan itu, karena baginya itu suatu dosa besar, yakni membunuh manusia lemah yang tidak bersalah. Tetapi, akhirnya atas desakan pacar dan bapaknya sendiri (yang tidak mau aib keluarganya sampai terbuka) Susi menggugurkan kandungannya. Setelah kejadian itu Susi terus menerus dihantui oleh rasa salah dan merasa kasihan sekali pada ibunya yang sering nampak sedih. Meskipun ia tidak sesaleh ibunya, dalam hati kecil dia pun menyadari bahwa menggugurkan kandungan itu secara moral tidak dapat dibenarkan, karena itu berarti ia lari dari tanggungjawab atas perbuatannya sendiri sambil mengorbankan pihak lemah yang tidak bersalah. Kenyataan bahwa dengan digugurkannya kandungan itu ia sekarang masih dapat melanjutkan kuliah dan bahwa ada juga teman lain yang berbuat begitu, sama sekali tidak dapat menghilangkan rasa salah yang terus meng-hantuinya.
Inilah contoh fakta adanya suara hati. Sebagai kesadaran seseorang akan kewajiban moralnya dalam situasi kongkrit, dalam kasus di atas, suara hati menyatakan diri sebagai semacam suara yang dengan penuh otoritas (kewenangan dan kewibawaan) menegur atau bahkan mencela perbuatan Susi menggugurkan kandungannya. Celaan dari dalam hati itu menimbulkan rasa salah, sedih dan kecewa pada dirinya; ia tidak dapat mengingkari kenyataan bahwa ia telah gagal memenuhi kewajiban moralnya sebagai manusia. Suara hati dapat juga menyatakan diri sebagai semacam suara yang dengan penuh otoritas mengesahkan, memuji, atau mendorong seseorang untuk secara positif melaksanakan kewajiban moralnya. Suara macam itu membawa kegembiraan, kepuasan, keberanian dan peneguhan bagi si pelaku moral. Pilihan dan keputusan hatinya untuk melakukan apa yang sesuai dengan kewajiban moralnya itu bisa jadi memuat risiko pengorbanan dan kesulitan yang harus dihadapi. Suara hati di sini berfungsi sebagai penguat dan peneguh, sehingga orang tidak gentar untuk menanggung risiko tersebut.
Sebagai contoh, misalnya dalam kasus di atas, seandainya Susi kuat dalam pendiriannya bahwa menggugurkan kandungannya hanya karena mau menutupi aib keluarga dan bebas dari kerepotan yang ditimbulkannya itu secara moral tidak dapat dibenarkan dan, meskipun harus menanggung malu, dan ada kemungkinan tidak hanya kena dampratan bapaknya tetapi juga tidak lagi diakui sebagai anak, ia tetap tidak mau menggugurkan kandungannya, maka ia akan mengalami bagaimana suara hatinya berfungsi positif. Ia akan diajak untuk berani mengakui kesalahannya dan menanggung risiko perbuatannya. Kalau ia berhasil mengalahkan macam-macam godaan untuk melarikan diri dari tanggungjawab moralnya, maka ia akan merasakan bagaimana suara hatinya meneguhkan dan menguatkan langkahnya. Kendati bukan tanpa tantangan dan kesulitan, ia akan memperoleh rasa aman atau kedamaian batin yang mendalam, karena ia tidak kehilangan harapan.
Suara hati dapat dikatakan menjadi pangkal otonomi manusia, karena sebagai kesadaran langsung akan apa yang menjadi kewajibannya sebagai manusia dalam situasi kongkrit, suara hati menegaskan kebebasan manusia, yakni kemampuannya untuk menentukan diri lepas dari penentuan pihak luar. Seperti sudah dinyatakan dalam pembicaraan tentang kebebasan dan kewajiban moral, manusia menghayati kebebasannya secara mendalam justru dalam berhadapan dengan kewajiban moralnya, karena di situ ia ditantang untuk memilih atau tidak memilih apa yang sesuai dengan tuntutan kodratnya sendiri sebagai manusia, apa yang bernilai dalam dirinya sendiri. Dengan kata lain, berhadapan dengan kewajiban moral manusia ditantang untuk menentukan dan mewujudkan dirinya sebagai manusia.
Dalam proses menentukan dan mewujudkan diri itu, sebagai makhluk sosial, manusia memang perlu mendengarkan dan memperhatikan suara atau pertimbangan orang lain di sekitarnya, dan tidak dapat bertindak semaunya sendiri. Akan tetapi, akhirnya keputusan terakhir terletak di tangannya, dan untuk pedoman pengambilan keputusan ini, apa yang wajib dia ikuti adalah apa yang dinyatakan oleh suara hatinya sendiri sebagai kewajiban moralnya saat itu. Apa yang disadari sebagai kewajiban moralnya saat itu atau apa yang akhirnya ditegaskan oleh suara hatinya, dapat terjadi bahwa tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan pendapat banyak orang di sekitarnya. Apa yang disadari sebagai kewajiban moral dalam situasi kongkrit juga dapat berlawanan dorongan perasaan spontannya sendiri. Dorongan perasaan spontan manusia biasanya lebih banyak digerakkan oleh prinsip senang tidak senang, enak tidak enak, atau mana yang secara pribadi langsung menguntungkan mana yang tidak. Penegasan suara hati yang mampu mengalahkan godaan untuk sekedar ikut arus masa dan mengikuti dorongan spontan tersebut menampakkan kebebasan manusia dari kungkungan nafsu-nafsunya sendiri. Karena penegasan suara hati dapat terjadi juga bahwa bertentangan dengan perintah, larangan, atau pun kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat, dalam kejadian seperti itu justru semakin menjadi nyata bahwa suara hati memang menjadi pangkal otonomi manusia.
2. Kemutlakan Suara Hati
Dari pengkajian tentang fakta adanya suara hati di atas, menjadi nyata bahwa ciri pokok pertama yang menandai suara hati adalah sifat kemutlakannya. Artinya, apa yang ditegaskan oleh suara hati (entah itu berupa celaan dan teguran atau berupa peneguhan) tetap tidak dapat ditawar-tawar keberlakuannya. Mengambil ilustrasi di atas, kesadaran Susi bahwa tindakan menggugurkan kandungannya itu salah secara moral, tetap tidak dapat dia tawar-tawar. Kendati ia tolak pun kesadaran tersebut tetap menyatakan dirinya, yakni berupa rasa salah yang terus mengejarnya. Sifat kemutlakannya terlihat misalnya dalam kenyataan bahwa suara yang menegur dalam hatinya itu tidak dapat dibungkam oleh pertimbangan-pertimbangan yang sepintas dirasa menguntungkan untuk diri dan keluarganya (misalnya bahwa itu akan menutup aib keluarga, membuat dia dapat melanjutkan kuliah, menyenangkan hati ayah dan pacar).
Kemutlakan tuntutan suara hati juga menampakkan diri dalam kenyataan bahwa suara tersebut juga tidak dapat diajak berdamai dengan pertimbangan bahwa orang lain pun ada yang menggugurkan kandungannya sebagaimana dilakukan oleh Susi. Kenyataan bahwa sesuatu itu cukup umum dilakukan orang, tidak dengan sendirinya menjamin bahwa tindakan itu pasti dapat dibenarkan secara moral. Kewajiban moral untuk bertanggungjawab atas perbuatannya dan tidak mengorbankan pihak yang lemah yang tidak bersalah (y.i. janin dalam kandungannya) demi keuntungan atau keenakan hidup bagi dirinya sendiri, disadari oleh Susi sebagai kewajiban yang mengikat dirinya secara mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar, karena dari keputusannya untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan menjadi nyata kualitas pribadinya sebagai manusia.
Di atas telah secara sepintas dikemukakan bahwa sifat kemutlakan suara hati inilah yang seringkali menyebabkan orang menyebutnya sebagai suara Tuhan sendiri. Sebutan ini kiranya perlu dimengerti secara lebih kritis. Tuntutan suara hati memang bersifat mutlak, dan kemutlakan ini, seperti pernah dikemukakan oleh John Henry Newman, tidak dapat diterangkan melulu dari realitas kita sebagai manusia, makhluk yang nisbi dan terbatas ini. Kemutlakan itu pasti berasal dari Yang Mutlak sendiri, yakni Tuhan. Kemutlakan suara hati menunjuk pada realitas Tuhan sebagai Yang Mutlak. Demikianlah, dalam suara hati unsur rasa kesadaran akan kewajiban (sense of duty) yang berlaku mutlak, bagi Newman merupakan jalan yang paling tepat untuk menegaskan adanya Tuhan. Walaupun demikian suara hati tidak identik dengan suara Tuhan, karena suara hati, sebagai ungkapan pemahaman dan kesadaran kita sendiri sebagai manusia yang terbatas, seperti masih akan kita lihat lebih jauh di bawah, dapat keliru. Padahal Tuhan tentunya tidak dapat keliru. Suara hati tetap merupakan ungkapan pemahaman dan kesadaran yang terbatas dari manusia pemiliknya. Yang mutlak adalah tuntutannya untuk melakukan apa yang disadarinya sebagai kewajiban moral dalam situasi konkret, dan bukan bahwa isi kewajiban itu mutlak benar.
3. Kekeliruan Suara Hati
Meskipun tuntutan suara hati bersifat mutlak atau wajib diikuti, namun apa yang disadari sebagai kewajiban moral oleh seseorang dalam situasi konkret yang ia hadapi itu dapat saja keliru. Seperti sudah dikemukakan di depan, kendati karena sifat kemutlakan tuntutannya, suara hati mengungkapkan sesuatu yang berasal dari Yang Mutlak sendiri, suara hati itu juga merupakan ungkapan pemahaman dan kesadaran moral yang terbatas atau tidak sempurna dari orang yang memilikinya. Suara hati sebagai ungkapan pemahaman dan kesadaran moral manusia bukanlah sesuatu yang bersifat bawaan dan tidak berubah sama sekali dalam arus perkembangan sejarah. Peka atau tajam tidaknya suara hati seseorang dan tepat tidaknya dalam menilai situasi moral yang dihadapinya, cukup tergantung dari pemahaman dan kesadaran moral orang yang memilikinya. Tingkat kedewasaan, latar belakang keluarga, pendidikan, status sosial, dan budaya seseorang misalnya ikut mewarnai pemahaman dan kesadaran moralnya. Suara hati seseorang, yang erat terkait dengan pemahaman dan kesadaran moralnya, dipengaruhi dan dibentuk oleh lingkungan tempat ia lahir dan dibesarkan.
Kenyataan adanya pengaruh lingkungan dalam pembentukan suara hati ini tidak berarti bahwa suara hati itu tidak lain hanyalah sekedar cerminan saja dari pemahaman dan kesadaran moral yang secara faktual ada dalam lingkungan sosial seseorang. Di atas sudah dijelaskan bagaimana suara hati itu menjadi pangkal otonomi manusia, dan hal itu menjadi samakin nyata justru pada saat suara hati mampu menegaskan apa yang secara moral wajib ia laksanakan, kendati tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan perintah, larangan, dan kebiasaan yang ada dalam masyarakatnya. Apa yang ditegaskan oleh suara hati merupakan sesuatu yang sangat pribadi (tidak sama dengan melulu subjektif), tetapi sekaligus juga buah pengaruh lingkungan yang telah melahirkan dan membentuk seseorang. Kekeliruan mengenai isi kewajiban yang ditegaskan oleh suara hati dapat timbul. baik karena pemahaman dan kesadaran moral yang diwarisi seseorang dari lingkungannya itu secara objektif memang keliru, maupun karena ia keliru dalam mengerti apa yang dia warisi.
Selain karena pemahaman yang kurang atau tidak tepat, kekeliruan suara hati dalam menegaskan apa yang menjadi kewajiban moral dalam situasi konkret juga dapat disebabkan karena seseorang belum sepenuhnya bebas dari nafsu-nafsu yang menguasai dirinya. Misalnya bagi orang yang sudah terlalu sering dan terus ketagihan untuk memuaskan diri di tempat pelacuran, dapat terjadi bahwa lama kelamaan suara hatinya tidak merasa terusik lagi, dan bahkan karena mekanisme pembenaran diri (rasionalisasi) ia dapat menemukan alasan-alasan yang sepertinya dapat membenarkan perbuatannya. Demikian pula kalau pemahamannya tentang moralitas melulu terbatas pada hal-hal yang menyangkut seksualitas, suara hatinya bisa jadi tidak peka terhadap berbagai pelanggaran moral di luar bidang seksualitas. Misalnya dalam hal ketidakadilan, ketidakjujuran, dsb.
4. Keraguan Suara Hati
Kenyataan bahwa penegasan suara hati tentang apa yang secara konkret menjadi kewajiban moral seseorang itu dapat keliru, dapat membuat orang mengalami keraguan tentang mana sebenarnya yang menjadi kewajiban moralnya secara konkret. Karena orang wajib mentaati apa yang ditegaskan oleh suara hatinya, bahkan juga kalau nantinya setelah terlanjur dilakukan ternyata penegasan tersebut keliru, dalam keadaan ragu-ragu, kalau keputusan masih dapat ditunda, dia pertama-tama wajib untuk mencari tambahan informasi yang perlu untuk memperoleh kejelasan tentang situasi yang sedang dihadapinya. Untuk ini sikap keterbukaan dan kerelaan untuk bertanya kepada mereka yang dirasa lebih kompeten serta kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan menilai dalam perkara-perkara moral perlu dimiliki.
Keraguan kadangkala sudah dapat diatasi dengan diperolehnya informasi yang memperjelas dan membantu kita untuk secara lebih tepat menilai situasi. Namun kadangkala keraguan tidak disebabkan oleh kurangnya informasi, tetapi karena sikap pribadi orangnya yang memang peragu. Kalau ini penyebabnya, tentu saja usaha menambah informasi saja tidak mencukupi. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa bagi orang macam itu, tambahnya informasi justru membuat dia semakin bingung. Sikap peragu, yang dapat dikatakan sebagai salah satu kelemahan psikologis, cukup banyak menghinggapi orang yang kepercayaan dan integritas pribadinya kurang, serta orang yang perfeksionis. Pendidikan suara hati, seperti masih akan kita bicarakan lebih lanjut, tentunya perlu melibatkan pula usaha untuk mengatasi sikap peragu tersebut.
Kalau keputusan sudah tidak dapat ditunda lagi, atau kalau setelah mencari tambahan informasi dan melakukan banyak pertimbangan, orang juga masih tetap ragu-ragu, para moralis umumnya menyetujui bahwa dalam situasi seperti itu orang bebas untuk mengikuti pilihan manapun yang dia insafi sebagai paling baik. Seandainya pilihan itu setelah dilaksanakan nantinya ternyata salah, kalau seluruh prosedur pertimbangan yang secara wajar dituntut sudah ia lakukan, secara moral ia tidak dapat dipersalahkan. Memang setelah menyadari kesalahannya, orang wajib untuk meluruskan pemahaman dan penilaiannya, sehingga pada kesempatan lain di kemudian hari ia tidak membuat kesa-lahan yang sama. Manusia dapat dan perlu belajar pula dari kesalahannya.
5. Pendidikan Suara Hati
Pembicaraan tentang kemungkinan kekeliruan dan keraguan suara hati langsung membawa kita ke pembicaraan tentang perlunya pendidikan suara hati. Dengan pendidikan suara hati dimaksudkan usaha sadar untuk memperoleh, memperdalam, dan mengembangkan pemahaman dan sikap moral kita, sehingga dalam menegaskan apa yang menjadi kewajiban moral kita dalam situasi kongkrit, suara hati kita dapat semakin tepat atau sesuai dengan norma dan kenyataan moral objektif. Pendidikan ini akan melibatkan dimensi pengetahuan (kognitif), dimensi rasa atau kepekaan hati (affektif), dimensi kehendak (konatif), maupun dimensi pembiasaan berbuat baik.
Dalam dimensi kognitif, pendidikan suara hati akan melibatkan usaha untuk bersedia terus menerus belajar guna meningkatkan pengetahuan dan pengertian moral kita. Untuk ini diperlukan sikap keterbukaan terhadap macam-macam pertimbangan serta kemungkinan perlunya perubahan pandangan. Kalau kita tidak mau terus menerus belajar dari hidup yang terus berkembang dan berubah ini, besar kemungkinan pemahaman moral kita menjadi statis, dogmatis, dan sebenarnya tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang ada. Kesediaan untuk mau terus belajar juga mengandaikan adanya sikap rendah hati untuk rela bertanya pada mereka yang dianggap lebih kompeten atau ahli, dan pada mereka yang lebih berpengalaman. Karena kebaruan dan kompleksitas permasalahan kadangkala kita harus mengakui bahwa kita belum sepenuhnya memahami seluk-beluknya, sehingga tidak bijaksana untuk menilai dan mengambil keputusan begitu saja tanpa sebelumnya memperoleh informasi dan penjelasan dari mereka yang lebih tahu.
Berkenaan dengan dimensi afektif, pendidikan suara hati bermaksud menumbuhkan citarasa moral atau kepekaan hati terhadap apa yang memang baik atau secara objektif bernilai, apa yang pantas dicita-citakan dalam hidup dan apa jahat atau apa yang perlu dihindarkan. Pengembangan dimensi afektif mengandaikan adanya pengalaman menyaksikan sendiri bagaimana nilai-nilai dan sikap-sikap moral yang pantas dicita-citakan itu dihayati dan ditampilkan oleh figur-figur model yang berpengaruh dan pantas diteladani. Penularan sikap dan citarasa moral selain mengandaikan adanya keteladanan, juga mengandaikan adanya suasana hubungan antar-pribadi yang dijiwai semangat kasih. Orang merasa dididik dan dikembangkan pribadinya, bukan pertama-tama karena diberitahu ini dan itu, tetapi karena ditarik oleh pesona keteladanan pendidiknya. Keutamaan moral tidak lagi menjadi suatu yang abstrak tetapi konkret diejawantahkan dalam pribadi-pribadi yang hidup dan dapat dijumpai. Dalam kaitan dengan ini biografi tokoh-tokoh moral ideal dan kisah-kisah kepahlawanan para pejuang moral dapat berperan positif.
Dalam dimensi konatif, pendidikan moral bermaksud membangun kehendak atau tekad moral. Ada kemungkinan bahwa sikap dan kesadaran moral kita dalam situasi konkret menjadi bengkok (atau tidak lagi tepat), bukan hanya karena pengetahuan dan pemahaman kita yang kurang atau keliru, melainkan karena kehendak kita tidak kuat. Orang yang kehendaknya tidak kuat mudah jatuh ke dalam godaan untuk tidak melaksanakan apa yang secara kognitif dipahami dan bahkan diyakininya sebagai benar. Bahwasanya seseorang tahu yang baik dan benar belum dengan sendirinya menjamin bahwa yang baik dan benar itu juga ia wujudkan dalam tindakan. Orang dapat jatuh ke dalam apa yang oleh Aristoteles disebut akrasia (kelemahan kehendak). Kalau orang tidak melatih kehendaknya, sedemikian rupa sehingga ia memiliki tekad moral yang kuat, maka dapat terjadi bahwa kepekaan dan ketepatan penilaian suara hatinya dibengkokkan oleh nafsu dan dorongan perasaannya yang tidak teratur.
Dalam dimensi pembiasaan berbuat baik, dimensi kognitif, affektif maupun konatif di atas dipadukan. Kepekaan dan ketepatan penilaian suara hati akan berkembang kalau kita dibiasakan melakukan yang kita fahami dan yakini sebagai baik. Keutamaan-keutamaan moral tumbuh berkat pembiasaan bertindak baik. Usaha pembentukan tekad moral hanya akan berhasil kalau melibatkan dimensi latihan dan pembiasaan. Memang pembiasaan untuk bertindak baik saja, tanpa disertai sikap kritis yang dapat ditumbuhkan berkat pengembangan dimensi kognitif, akan kurang memadai. Demikian juga pelatihan yang melulu bersifat pengulangan secara paksa, walaupun barangkalai akan dapat menumbuhkan instink moral yang diharapkan, namun tanpa tmbuhnya kerelaan hati, akan tidak bisa bertahan lama.
6. Rasionalitas Suara Hati
Di atas sudah dikemukakan bahwa sebagai suatu kesadaran moral manusia dalam situasi konkret, suara hati mengandaikan adanya pertimbangan akalbudi, dan bukan sekedar ungkapan perasaan spontan belaka. Benar-salahnya suara hati dalam menilai situasi secara moral dan menegaskan keputusannya, merupakan suatu tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. Dengan pernyataan ini maka di sini ditolak pandangan aliran pemikiran yang disebut Emotivisme Moral, yakni pandangan yang berpendapat bahwa penilaian moral pada hakikatnya hanya merupakan masalah perasaan (emotion) belaka; dan karena perasaan selalu bersifat subjektif, maka penilaian moral juga tidak mungkin ditentukan benar-salahnya secara objektif.
Bagi kaum Emotivis seperti A. J. Ayer (sebagaimana terungkap dalam bukunya yang berjudul Language, Truth, and Logic) misalnya, penilaian dan putusan moral kerap kali berfungsi sebagai ungkapan perasaan pribadi si penilai dan pada hakikatnya tidak lebih dari itu. Kalau seseorang menyatakan bahwa aborsi itu jahat, misalnya, ia tidak mengatakan apa-apa mengenai benar-salahnya pernyataam tersebut, melainkan hanya mengungkapkan perasaan pribadinya yang tidak senang terhadap aborsi atau tidak dapat menyetujuinya. Sedangkan bagi C.L. Stevenson (dalam bukunya yang berjudul Ethics and Language), penilaian dan putusan moral lebih mengungkapkan sikap (attitude) si pembicara daripada keyakinannya (belief), lebih bersifat emotif daripada deskriptif. Penilaian moral tidak bermaksud untuk menambah atau mengubah keyakinan orang yang diajak bicara atau berkomunikasi, tetapi untuk mempengaruhi sikapnya atau membangkitkan perasaan tertentu dalam dirinya.
Pandangan kaum Emotivis tersebut mengumandangkan kembali pendapat David Hume tentang cacat dan keutamaan, atau tentang kejahatan dan kebaikan yang dinyatakan dalam bukunya Treatise of Human Nature. Dalam buku tersebut antara lain ia mengemukakan gagasannya bahwa cacat dan keutamaan, kejahatan dan kebaikan bukanlah sesuatu yang bersifat faktual (matters of fact) atau sesuatu yang adanya dapat dibuktikan secara rasional, melainkan melulu suatu ungkapan atau pengobjekan (object-ivocation) perasaan setuju atau tidak setuju, suatu perasaan yang timbul dalam diri kita sewaktu kita secara spontan bereaksi terhadap suatu perbuatan. Ia menantang pembacanya untuk memeriksa secara saksama apakah memang ada kenyataan objektif faktual dari kejahatan dalam tindakan yang disebut jahat, seperti pembunuhan yang disengaja misalnya. Ia berkeyakinan bahwa dari sudut mana saja kita memeriksa tindakan tersebut, yang kita temukan hanyalah hasrat, motif, keinginan, dan pemikiran si pembunuh, dan tidak ada fakta lain. Selama kita mengamati objek tindakannya dan bukan subjek atau pelaku tindakannya sendiri, tak pernah akan kita temukan yang disebut kejahatan atau kebaikan. Bagi Hume, seperti halnya kualitas sekunder pada benda-benda (y.i. warna, bau, rasa) tergantung pada subjek pengamat, demikian pula jahat dan baik itu bukan suatu kualitas yang secara objektif melekat pada tindakan-tindakan tertentu, melainkan suatu kualifikasi yang secara subjektif dilekatkan pada jenis tindakan tertentu.
Pendapat kaum Emotivis pantas ditolak, karena dua alasan berikut: Pertama, seandainya betul bahwa penilaian dan putusan moral itu hanyalah ungkapan perasaan belaka, maka tidak masuk akal mengapa orang sering memperdebatkannya. Bukankah mengenai perasaan orang kita tidak dapat memperdebatkannya? Bahwasanya tahu bacem manis dengan cabe rawit yang masih segar itu terasa enak bagi saya, misalnya, tidak dapat dan tidak perlu orang membantahnya. Kenyataan bahwa bagi orang lain makanan tersebut sama sekali tidak terasa enak, itu mungkin memang pengalaman dia, tetapi tidak mengurangi kebenaran faktual bahwa saya merasakannya sebagai enak. Mengenai hal ini ada ucapan klasik dalam bahasa Latin yang berbunyi: de digustibus non est disputandum (mengenai selera tidak dapat diperdebatkan).
Halnya amat berbeda misalnya kalau saya menyatakan bahwa tindakan menggugurkan kandungan untuk menutupi aib keluarga secara moral tidak dapat dibenarkan. Pernyataan ini tidak hanya sekedar mengungkapkan perasaan saya yang tidak menyetujui adanya pengguguran yang disengaja, tetapi memang dapat ditegaskan benar-salahnya. Berhadapan dengan pernyataan semacam itu orang merasa perlu untuk menegaskan pendapatnya, yakni menyetujuinya sebagai pernyataan yang benar atau menolak dan membantahnya karena dianggap salah. Demikianlah benar dan salahnya pernyataan tersebut bukan hanya masalah perasaan atau bahkan selera orang. Orang biasanya dengan serius memperdebatkannya justru karena benar-salahnya pernyataan tersebut dapat ditegaskan. Terhadap pernyataan moral semacam itu orang tidak dapat acuh tak acuh saja, tetapi merasa ditantang untuk menegaskan apakah pernyataan itu benar atau salah; kalau benar ia terima, sedangkan kalau salah ia tolak. Meskipun kadang tidak begitu jelas mana yang sungguh benar dan mana yang sungguh salah, namun orang meyakini bahwa salah satu pasti salah dan tidak dapat kedua-duanya benar. Hal ini membuktikan bahwa penilaian moral tidak hanya menyangkut masalah perasaan atau selera orang yang menilainya, tetapi ada sesuatu yang penting yang dipertaruhkan, dan kepentingannya dapat dijelaskan secara rasional.
Alasan kedua adalah berkenaan dengan kekeliruan kaum Emotivis dalam mengerti konsep rasionalitas, objektivitas kebenaran moral dan subjektivitas penilaian. Konsep rasionalitas yang melatarbelakangi faham Emotivisme moral adalah rasionalitas ilmiah (scientific rationality), yakni pandangan yang menyatakan bahwa hanya pernyataan yang dapat ditegaskan benar-salahnya secara ilmiah merupakan pernyataan yang rasional. Hal ini menjadi nyata dalam konsepnya tentang objektivitas kebenaran, yakni konsep yang menyatakan bahwa sesuatu itu objektif benar hanya kalau kebenarannya dapat dibuktikan secara ilmiah, dan ilmiah di sini dimengerti secara positivistik, yakni dapat diamati secara impersonal dan bebas-nilai. Konsep inilah yang melatarbelakangi penolakan mereka terhadap objektivitas kebenaran moral. Pernyataan moral bagi mereka hanyalah ungkapan perasaan, selalu hanya bersifat subjektif dan tidak dapat ditegaskan benar-salahnya. Buktinya, menurut mereka, adalah bahwa dalam penilaian moral orang tidak pernah sampai ke kesamaan pendapat.
Kenyataan bahwa dalam hal penilaian moral orang tidak mudah sampai ke kesamaan pendapat, tidak membuktikan bahwa pernyataan moral itu memang hanya bersifat subjektif dan tidak pernah dapat ditentukan benar-salahnya secara objektif. Konsep objektivitas kebenaran kaum Emotivis terlalu sempit didasarkan atas argumentasi empirisme positivistik, yakni atas dasar dapat tidaknya diuji kebenarannya berdasarkan pengamatan inderawi sebagaimana dilakukan dalam fisika, kimia, biologi atau ilmu-ilmu kealaman. Tetapi dewasa ini (Lih. misalnya apa yang dikemukakan oleh Thomas Kuhn dalam bukunya yang terkenal The Structure of Scientific Revolutions) konsep objektivitas kebenaran atas dasar argumentasi empirisme positivistik dalam dunia fisika dan ilmu-ilmu kealaman pada umumnya pun sudah ditinggalkan, karena dipandang tidak memadai. Maka hal tersebut jauh lebih tidak memadai lagi kalau dipakai untuk mengukur objektivitas kebenaran moral.
Halangan lain yang menyebabkan kaum Emotivis menolak rasionalitas pernyataan moral atau kemungkinan adanya objektivitas kebenaran pernyataan moral, adalah kegagalan mereka untuk memahami bahwa pengetahuan tidak dengan sendirinya melulu bersifat subjektif atau tidak mengandung objektivitas kebenaran hanya karena tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara impersonal atau lepas samasekali dari keterlibatan subjek. Tidak ada pengetahuan, bahkan termasuk pengetahuan yang diberikan oleh ilmu-ilmu kealaman, yang melulu bersifat objektif dan impersonal atau samasekali lepas dari keterlibatan subjek. Setiap pengetahuan selalu bersifat objektif-subjektif, artinya selalu merupakan hasil relasi dialektis antara subjek yang menge-tahuinya dengan objek yang diketahui. Tidak setiap keterlibatan subjek dalam proses mengetahui menghilangkan objektivitas kebe-naran pengetahuan yang diperolehnya. Objektivitas perlu lebih dimengerti sebagai ciri pengetahuan dan pengalaman yang dapat diuji kebenarannya secara intersubjektif dan bukan secara im-personal atau sama sekali lepas dari keterlibatan subjek.

Dalam hal moral, kalau suara hati dinyatakan sebagai memiliki kebenaran objektif sebagai ciri rasionalitasnya, hal dapat diuji kebenarannya secara intersubjektif berarti bahwa apa yang disadari sebagai kewajiban moral dalam situasi konkret itu dapat dinyatakan sebagai suatu yang didasarkan atas prinsip yang berlaku umum. Ini tidak berarti bahwa setiap orang senyatanya akan menilai dan mengambil keputusan yang persis sama, tetapi bahwa seharusnya setiap orang yang berada dalam situasi yang sama akan sependapat dengan penilaian dan pengambilan keputusan tersebut. Dengan perkataan lain, apa yang dalam suara hati disadari oleh seseorang sebagai kewajibannya, merupakan kewajiban bagi siapa saja yang berada dalam situasi yang kurang lebih sama dengan situasi tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN KELUARGA DAN SEKOLAH | VII | 2021

SAKRAMEN PERKAWINAN GEREJA KATOLIK | IX | 2021

YESUS SANG PENGAMPUN | VII | 2021